Halo sobat jika anda tinggal di Jawa Tengah dan berprofesi sebagai paramadis atau bidan, maka admin ada lowongan kerja di sebuat rumah sakit tipe B dari RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen atau dulu dikenal RSUD Sragen. Silahkan simak atau info ini diberikan pada rekan/sodara yang membutuhkan.
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 186 / 040 / 2016
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL
PADA RSUD
dr. SOEHADI PRIJONEGORO FORMASI TAHUN
2016
DASAR :
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 1199/MENKES/PER/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga
Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di sarana kerja milik Pemerintah.
2. Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun
2009 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sragen (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009
Nomor 55)
3.
Peraturan
Bupati Sragen Nomor 16 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengadaan
Pegawai Bukan Pegawai Negeri
Sipil pada RSUD dr.
Soehadi Prijonegoro;
4.
Keputusan Direktur
RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Nomor 810/171/040/2016
Tanggal 20 Januari 2016 tentang Pedoman Rekrutmen Pegawai Bukan Pegawai PNS
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi
Prijonegoro.
5.
Keputusan Direktur
RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Nomor 810/172/040/2016 Tanggal 20 Januari 2016
tentang Penetapan Formasi Pengadaan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Pembentukan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Bukan Pegawai Negeri Sipil Rumah
Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro.
Dengan ini diberitahukan
bahwa RSUD dr.Soehadi
Prijonegoro akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum
Daerah Bukan Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2016
dengan
ketentuan
sebagai
berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga
Negara Republik Indonesia;
2. Pada
1 Januari
2016 berusia paling tinggi 30 (tiga
puluh) tahun untuk jenjang
pendidikan Diploma III dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan Strata I;
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum
penjara atau
kurungan
berdasarkan
Keputusan
Pengadilan yang
sudah mempunyai
kekuatan hukum yang
tetap, karena
suatu tindakan pidana kejahatan;
5. Tidak pernah terlibat dalam
suatu kegiatan/gerakan yang
menentang
Pancasila, UUD 1945, Negara
dan
Pemerintah Republik Indonesia;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ anggota TNI/ POLRI
atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
7. Berkelakuan
baik yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai bagi lulusan D.III / S.1 dengan kriteria IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
2. Semua pelamar wajib melampirkan asli surat keterangan berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau
Puskesmas.
3. Bagi pelamar jabatan perawat, bidan, apoteker, tenaga teknis kefarmasian (asisten
apoteker), nutrisionis dan atau dietisien (ahli gizi), perekam medis dan
Informasi kesehatan, Ahli Teknologi Laboratorium Medik wajib melampirkan Surat
Tanda
Registrasi atau
Sertifikat kompetensi
(serkom) dan
bukti
pengajuan
/pengurusan
Surat Tanda Registrasi dari Majelis Tenaga Kesehatan
Provinsi
atau dari
Institusi
Pendidikan.
4. Seluruh formasi diutamakan dapat
mengoperasionalkan komputer.
III. JENIS JABATAN ATAU
FORMASI YANG DIBUTUHKAN
NO.
|
FORMASI
|
KODE
FORMASI
|
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
|
SERTIFIKAT
PELATIHAN
|
JML
|
1.
|
Apoteker
|
APT
|
S1 Farmasi+Profesi
|
-
|
7
|
2.
|
Tenaga Teknis Kefarmasian
(Asisten Apoteker)
|
TTK
|
D3 Farmasi
|
-
|
8
|
3.
|
Nutrisionis dan atau Dietisien
(Ahli Gizi)
|
GZ
|
Min. D3 Gizi
|
-
|
3
|
4.
|
a.
|
Perawat (ICU-ICCU)
|
Prwt-I
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan Intensif
|
10
|
|
b.
|
Perawat ( Bedah )
|
Prwt-B
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan Kamar Bedah
|
6
|
|
c.
|
Perawat dan atau Penata Anestesi
|
Prwt-An
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan Anestesi
|
2
|
|
d.
|
Perawat (Hemodialisa)
|
Prwt-HD
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan Hemodialisa
|
2
|
|
e.
|
Perawat
|
Prwt
|
Min.D3 Keperawatan
|
Pelatihan BTCLS
|
24
|
5.
|
Bidan
|
Bdn
|
Min.D3 Kebidanan
|
APN/PPGDon
|
8
|
6.
|
Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Analis
Kesehatan)
|
LAB
|
D3 Analis Kesehatan
|
-
|
4
|
7.
|
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (Rekam
Medis)
|
RM
|
D3 Rekam Medis
|
-
|
4
|
8.
|
Radiografer
|
Rad
|
D3 Radiologi
|
-
|
1
|
J U M L A H
|
79
|
IV.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai 28
Januari s.d 30 Januari 2016 pada hari dan jam kerja dengan
ketentuan
:
a. Kamis : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB
b. Jumat : Pukul 08.00
WIB
s.d pukul
11.00 WIB
c. Sabtu : Pukul 08.00
WIB
s.d pukul 12.00 WIB
2.
Pendaftaran hanya dilaksanakan secara langsung di RSUD
dr. Soehadi Prijonegoro dan tidak melalui
Pos / Kotak Pos / Paket lainnya.
3. Pelamar
harus datang
sendiri
dengan membawa
dan
menyerahkan
berkas sebagai
berikut :
a. Pas foto berwarna
ukuran 4x6 sejumlah 2 (dua) lembar dan 3x4 sejumlah 2(dua) lembar berwarna, dan ditulis nama peserta disebaliknya;
b. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD dr.
Soehadi Prijonegoro, ditulis
tangan/cetak
, tinta warna hitam, ditandatangani, berbahasa Indonesia;
c. Foto copy Ijazah terakhir sesuai
formasi dan transkrip nilai
yang telah
dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
d. Foto copy KTP yang
diperbesar 200%;
e. CV ( Curiculum Vitae ) dan
ditandatangani
oleh peserta;
f. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Kepolisian
Resort yang masih berlaku dan dilegalisir ;
g. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh dokter
pemerintah
dari
Rumah Sakit Pemerintah
atau Puskesmas;
h. Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi) yang dilegalisir atau surat tanda
bukti proses
pengusulan
STR dan
sertifikat kompetensi yang
dilegalisir bagi tenaga kesehatan
(perawat, bidan,
apoteker, tenaga teknis kefarmasian(asisten apoteker), nutrisionis dan
atau dietisien (ahli gizi).
i. Surat pernyataan bermaterai 6.000 dalam satu lembar tentang (dapat diunduh di http://rsspsragen.com/)
:
1) Tidak pernah
terlibat dalam suatu kegiatan/ gerakan yang menentang
Pancasila, UUD 1945, Negara
dan
Pemerintah Republik Indonesia;
2) Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan
berdasarkan
Putusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana;
3) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai
pegawai
swasta;
4) Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya.
5) Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan dan pemeriksaan Narkoba di RSUD dr.Soehadi
Prijonegoro dengan biaya sendiri dan bersedia untuk menerima
hasil dari Tes
Kesehatan tersebut apabila memang berdasarkan
hasil tersebut tidak dapat diterima
sebagai pegawai
Bukan PNS.
j. Foto copy sertifikat atau surat keterangan
pengalaman
kerja (kalau
ada);
k. Foto copy sertifikat pelatihan/ kursus (kalau ada);
l. Peserta
yang berhak
mengikuti
seleksi adalah
peserta yang
lolos administrasi dan telah mengajukan
surat lamaran;
4. Semua berkas disusun seperti pada urutan diatas dan dimasukkan dalam map
dengan mencantumkan kode formasi yang dilamar
pada pojok kanan atas dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Formasi Perawat : Map Warna Kuning
b. Formasi Bidan : Map Warna Merah
c. Formasi Asisten Apoteker dan
Apoteker, nutrisionis dan
atau dietisien : Map Warna Biru
d. Formasi Radiografer, Perekam Medis,
dan Analis
Kesehatan : Map Warna Hijau
5. Pada sisi luar map ditulis nama peserta yang bersangkutan dengan huruf balok dan
formasi yang
diinginkan.
6. Panitia
Pengadaan
Pegawai
Bukan PNS tidak menerima
lamaran diluar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap
sebagai berikut :
a. Nama lengkap;
b. Jenis kelamin;
c. Pendidikan;
d. Tempat/ tanggal lahir;
e. Alamat lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, kelurahan, kabupaten/ kota
dan provinsi);
f. Nomor telepon
rumah dan atau
HP;
g. Mencantumkan jenis formasi yang
dilamar.
2. Berkas
administrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan
dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan
kelengkapan berkas.
3. Pelamar harus datang dan menyerahkan berkas
lamaran sendiri.
4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi
akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai Bukan PNS RSUD dr Soehadi
Prijonegoro dan diberikan nomor seleksi.
5. Ketentuan mengenai legalisasir
ijazah adalah sebagai berikut :
a. Universitas/institute :
Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
b. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua
Bidang Akademik
c. Akademi/Politeknik : Direktur/pembantu
Direktur Bidang Akademik
d. Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu
dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung
jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh Tim penilai
ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
e. Ijazah pendidikan tinggi adalah ijazah
dari perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B (Baik).
f. Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum
terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
184//2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
g. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah
harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah diketahui oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Kota tempat diterbitkannya ijazah.
h. Ijazah yang hilang harus disertai Surat
Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah diketahui Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai
ijazah yang hilang tersebut.
VI. PELAKSANAAN
UJIAN SELEKSI
1. Ujian Seleksi dilakukan 3 ( tiga) Tahap :
a. Tahap I : Tes Kemampuan Dasar ( TKD )
b. Tahap II : Psikotes
dan Tes Kemampuan Bidang
c. Tahap III : Wawancara
2.
Pelaksanaan ujian seleksi
dilaksanakan pada :
NO.
|
TAHAPAN
|
TANGGAL
|
1.
|
Pengumuman
|
22 – 27 Januari 2016
|
2.
|
Pendaftaran dan Seleksi
Administrasi
|
28 – 30 Januari 2016
|
3.
|
Tes Tahap I (Tes Kemampuan
Dasar)*
|
7 Februari 2016
|
4.
|
Pengumuman Lulus Tes Tahap I
|
10 Februari 2016
|
5.
|
Tes Tahap II (Psikotes dan
Tes Kemampuan Bidang)*
|
14 Februari 2016
|
6.
|
Tes tahap III (Wawancara)*
|
17 – 18 Februari 2016
|
7.
|
Pengumuman Lulus Akhir
|
24 Februari 2016
|
8.
|
Tes Kesehatan
|
26 – 27 Februari 2016
|
9.
|
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja
|
29 Februari 2016
|
10.
|
Orientasi Tenaga Baru
|
01
Maret 2016
|
Keterangan
: * Waktu Pelaksanaan Tes :
Pukul : 08.00
WIB s/d selesai
dipapan
pengumuman RSUD dr.Soehadi Prijonegoro
4. Perlengkapan yang
dibawa pada saat ujian TKD.
a. Asli kartu tes
(Kartu Tanda Peserta) dan asli Kartu Tanda Penduduk atau Asli Kartu Identitas
Diri ( peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan KTP/identitas tidak diperkenankan
mengikuti ujian ).
b. Peserta wajib
mengenakan kemeja/baju atasan bebas rapi (bukan kaos), Celana panjang/rok warna
hitam (bukan jeans) dan bersepatu (bukan sepatu sandal).
c. Dilarang
merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu
mengerjakan ujian.
d. Alat tulis (Ball
point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus, penggaris) dan alas tulis (clip
board)
5. Peserta harus
hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan
apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
6. Jadwal
dan tempat Pelaksanaan Tes Kemampuan Bidang, Psikotes dan Tes Kesehatan akan
diinformasikan menyusul setelah proses Tes Tahap I / TKD selesai dilaksanakan
melalui website http://rsspsragen.com/ menu
Informasi dan ditempel di papan pengumuman RSUD dr.Soehadi
Prijonegoro.
VII.
PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
1. Panitia akan
menetapkan nama peserta yang lulus Tes Kemampuan Dasar untuk dapat dilakukan Psikotes
dan Tes Kemampuan Bidang serta Wawancara dengan jumlah peserta minimal 2 kali
dan maksimal 3 kali jumlah formasi yang telah ditentukan
2. Hasil seleksi
akhir akan diumumkan oleh Panitia melalui papan pengumuman RSUD dr.Soehadi
Prijonegoro dan Website RSUD dr. Soehadi Prijonegoro http://rsspsragen.com/ paling
lambat pada pada tanggal 24
Februari 2016.
3. Keputusan Panitia mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. LAIN-LAIN
1.
Seluruh
proses pengadaan Pegawai Bukan PNS bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
2.
Proses Pengadaan Pegawai bukan PNS ini tidak dipungut biaya kecuali khusus
untuk pelaksanaan Tes Kesehatan dan
pemeriksaan Narkoba
dibebankan pada peserta yang sudah lolos Tahap sebelumnya.
3.
Tes Kesehatan dan pemeriksaan Narkoba dapat menggugurkan sebagai Calon Pegawai Bukan PNS apabila peserta tidak bebas narkoba dan
atau mempunyai penyakit lain yang dipertimbangan tidak dapat melaksanakan
pekerjaan dengan baik.
4.
Hasil tes kesehatan dan psikotes menjadi
hak milik panitia.
5.
Bagi Pelamar yang terbukti melakukan perjokian
dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan Tidak Lulus / Gugur dan akan
diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Seluruh dokumen
yang telah diserahkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
7. Semua Pelamar
dilarang melakukan korespondensi dengan seluruh Panitia.
Sragen, 21
Januari 2016
sumber : rsspsragen.com